REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, diskusi bersama pakar-pakar hukum sudah mencapai 70 persen. Mereka membahas rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, Rabu (10/7).
''Masih berlangsung (diskusi dengan pakar hukum), sudah kira-kira 70 persen. Tapi, saya mau supaya lebih lengkap lah,'' kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, Yasonna mengaku terdapat pro dan kontra mengenai amnesti. Beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.
Yasonna menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik. Namun, kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.