Kamis 11 Jul 2019 00:26 WIB

Yasonna: Diskusi Pakar Hukum Soal Baiq Nuril Sudah 70 Persen

Yasonna mengaku terdapat pro dan kontra mengenai amnesti Baiq Nuril.

Red: Didi Purwadi
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, diskusi bersama pakar-pakar hukum sudah mencapai 70 persen. Mereka membahas rencana pengajuan amnesti kepada Presiden RI perihal kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, Rabu (10/7).

''Masih berlangsung (diskusi dengan pakar hukum), sudah kira-kira 70 persen. Tapi, saya mau supaya lebih lengkap lah,'' kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Setelah berdiskusi dengan pakar-pakar hukum, Yasonna mengaku terdapat pro dan kontra mengenai amnesti. Beberapa pakar mengatakan bahwa amnesti kurang pas untuk diajukan perihal kasus Baiq Nuril.

Yasonna menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik. Namun, kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.