REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Lampung mendata ulang luas dan status lahan hutan yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Arinal menyatakan, ia tidak akan mentoleransi kesalahan data yang dapat menyebabkan hutan menjadi rusak.
Untuk itu, KPH tetap memerhatikan nilai ekologis hutan meski memiliki wewenang dan peluang dalam mengelola hutan. "Sekalipun KPH diberikan wewenang dan peluang untuk mengembangkan kawasan hutan, tetap harus berpegang teguh untuk mengedepankan ekologi dari hutan itu sendiri," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada audensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Pelaksanaan Pengelolaan Hutan di Lampung, Rabu (10/7).
Jajaran KLHK meminta masukan dari gubernur terkait dengan pengelolaan hutan, untuk menjadi bahan rapat koordinasi nasional KPH yang akan digelar pada 24-25 Juli 2019. Seperti diketahui, Arinal Djunaidi juga pernah menjabat kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebelum menjadi gubernur.
Menurut Arinal, sejauh ini pemanfaatan serta tata kelola hutan yang ada di Provinsi Lampung belum dikelola dengan optimal sesuai dengan status serta peruntukkannya. "Yang saya tahu, hutan negara itu wajib hukumnya dipertahankan, akan tetapi tidak diharamkan apabila hutan itu dapat bertambah asalkan dengan satu syarat yaitu tidak merusak kawasan hutan itu sendiri,” katanya.
Ia mengajak jajaran KPH harus benar-benar menguasai dan memahami tugas serta tanggung jawabnya masing-masing apabila ingin mengembangkan wilayah hutan tersebut. Kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi, ia minta harus dijaga legalitasnya.