REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Polisi membebaskan executive councillor atau menteri Pemerintah Negeri Perak Malaysia yang ditangkap atas laporan pekerja rumah tangga (PRT)nya yang berasal dari Indonesia. Menteri Malaysia tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan.
Kepala kepolisian Perak Datuk Razarudin Husain bahwa penyidik sebelumnya memperoleh pernyataan pejabat negara untuk kasus tersebut.
"Tersangka kemudian dibebaskan di bawah jaminan polisi sementara sampai penyelidikan selesai," katanya dalam sebuah pernyataan dilansir Malay Mail, Rabu (10/7).
Razarudin mengatakan, bahwa warga negara Indonesia berusia 23 tahun telah mengajukan laporannya pada Senin. Pekerja asal Indonesia itu melaporkan menteri tersebut memperkosanya di kediaman menteri di Meru, Ipoh, Malaysia.
Berdasarkan investigasi pendahuluan, Razarudin mengatakan kasus itu diklasifikasikan berdasarkan Bagian 376 KUHP untuk hukuman karena pemerkosaan, yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan cambuk. "Bertindak atas laporan itu, polisi telah melakukan penyelidikan dengan mencatat pernyataan dari korban dan mengirimnya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan," katanya.
Sementara, kepala polisi negara bagian menambahkan, bahwa pemeriksaan forensik dilakukan di lokasi dugaan pemerkosaan. Sehingga dapat menghasilkan pengumpulan beberapa spesimen yang akan dikirim untuk analisis lebih lanjut. Dia menjelaskan bahwa anggota DPRD Perak itu ditangkap kemarin sehingga pemeriksaan medis juga bisa saja dilakukan. Razarudin mengatakan, WNI yang diduga menjadi korban pemerkosaan akan ditempatkan di lokasi yang aman sampai investigasi dirujuk ke markas polisi federal Bukit Aman dan Kamar Jaksa Agung.
Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat mengatakan, Tim Satgas Perlindungan WNI masih melakukan pengecekan dan koordinasi termasuk dengan otoritas Malaysia untuk mencari klarifikasi atas kabar yang baru diterima ini.
"Saya saat ini sedang berkoordinasi dengan Ketua Satgas Perlindungan WNI," katanya kemarin.