Kamis 11 Jul 2019 08:37 WIB

ETLE Jadi Tonggak Baru Penegakan Hukum

Ombudsman minta kepolisian tetap aktifkan mekanisme pengaduan dan penanganan tilang.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai mengujicobakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak November 2018 lalu. Apalagi kini, kamera tilang elektronik telah dilengkapi kemampuan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

“CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih karena mampu melihat dalam mobil. Walaupun mobil itu menggunakan kaca gelap dan kondisi pada malam hari. Sehingga, pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil-genap juga dapat ditangkap kamera,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Yusuf, Rabu (10/7).

Yusuf mengatakan, ETLE sebagai sistem penegakan hukum dalam bidang lalu lintas cukup efektif dan efisien. Karena, sistem itu berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (automatic number plate recognition) yang mampu mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis dan menyimpan bukti pelanggaran.

“Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah petugas. Dalam hal ini, pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor di database Regident Ranmor,” ujar dia.

Kemudian, petugas akan membuat surat verifikasi dan konfirmasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Selanjutnya, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (briva) sebagai kode pembayaran tilang melalui Bank BRI. “Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk membayar. Jika tidak, akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” ujar dia.

Menurut dia, karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, akan meminimalisasi interaksi antara petugas kepolisian dan pelanggar. Dengan begitu, tidak ada celah potensi terjadinya pungli ataupun suap yang dilakukan oknum dan dapat memperburuk citra kepolisian.

Saat ini, sudah ada 12 kamera yang ditempatkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin dan akan terus bertambah hingga 81 kamera di 25 persimpangan jalan besar di Jakarta. “Ini menjadi pilot project dalam penerapan ETLE di seluruh daerah di Indonesia,” kata dia menambahkan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini telah mampu menurunkan jumlah pelanggaran hingga 40 persen. Dalam satu pekan terakhir, tercatat ada 1.134 pelanggaran yang terekam kamera ANPR.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menilai penggunaan sistem tilang elektronik sebagai sebuah bentuk kepastian hukum. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan, dengan penerapan sistem layanan elektronik, akan muncul kepastian dalam penanganan terkait pelanggaran lalu lintas di jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Cara elektronik ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka langsung antara petugas dengan pengendara yang melanggar. Selama ini, situasi tatap muka ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tindakan malaadministrasi,” kata Ninik.

Ninik juga meminta kepolisian untuk tetap mengaktifkan mekanisme pengaduan dan penanganan tilang. Respons cepat kepolisian terkait pengaduan tilang menjadi bagian penting terciptanya transparansi penggunaan sistem tilang elektronik ini.

“Sebab, bagaimanapun sistem berbasis teknologi IT yang daring tetap saja hanya alat. Jadi, yang tetap dibutuhkan adalah penyelenggara yang berkomitmen tinggi supaya lebih efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik terkait penegakan hukum dengan cara yang baru ini,” ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement