REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 5,873 miliar. Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Nurdin melaporkan harta kekayaannya itu pada 29 Mei 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Gubernur Kepri.
Rinciannya, Nurdin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,461 miliar yang tersebar di Kabupaten Karimun, Kepri. Selanjutnya, Nurdin juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp 370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012.
Selain itu, Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 460 juta. Nurdin juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 581,691 juta dan tidak memiliki utang.
Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu (10/7). Lima orang lainnya terdiri atas unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.
Keenamnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di Polres Tanjungpinang. Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.