Kamis 11 Jul 2019 01:04 WIB

Kasus Baiq Nuril, Anggota Komisi III Setuju UU ITE Direvisi

Revisi dilakukan dengan merumuskan kembali undang-undang tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani di ruangannya, DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani di ruangannya, DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani setuju agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Dorongan melakukan revisi tersebut menyusul kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dipidana dengan UU ITE.

Arsul mengatakan revisi dilakukan dengan merumuskan kembali undang-undang tersebut. "Kami setuju revisi UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 itu harus dilakukan," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Revisi itu, lanjut Arsul, bukan menghilangkan pasal itu sama sekali, tetapi merumuskan kembali unsur unsur pasal yang ada di pasal 27 dan 28. Pasal 27 dan 28 UU ITE memuat tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta penyebarluasan konten bohong dan kebencian terhadap SARA.

Arsul menilai, pasal 27 dan 28 UU ITE menimbulkan multiinterpretasi di kalangan penegak hukum. Karena itu, Arsul meminta agar pada revisi UU ITE nantinya bisa memuat definisi-definisi yang memberikan batasan.