Kamis 11 Jul 2019 03:32 WIB

Qanun Poligami Aceh Belum Tentu Disahkan

Wacana poligami di Aceh menuai pro dan kontra di masyarakat.

Tingginya angka kawin siri di Aceh menimbulkan wacana pelegalan poligami,
Foto: Pexels
Tingginya angka kawin siri di Aceh menimbulkan wacana pelegalan poligami,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif menyatakan Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur terkait poligami belum tentu disahkan. DPRA akan mengkaji dulu aspek untung rugi terhadap masyarakat.

"Jika membawa kemudaratan, akan kami tinggalkan karena yang kami bahas bukan hanya Qanun Poligami, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga," kata Musannif di Banda Aceh, Rabu (10/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan yang menjadi pro dan kontra saat ini berkaitan dengan pasal poligami. Sedangkan bab lainnya tidak ada.

"Salah satu alasan pembahasan poligami secara terperinci karena tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melebihi angka nasional," katanya. Musannif mengakui jika pembahasan pasal poligami justru menyakiti hati kaum perempuan sehingga pembahasan ini menjadi viral.

Qanun Poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengundang akademisi pada tanggal 1 Agustus mendatang dalam rapat dengar pendapat umun (RDPU) untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak.

Dalam diskusi publik yang digelar Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Musannif mengatakan bahwa isu Qanun Poligami menjadi viral dalam 2 pekan terakhir di Aceh. "Media sensitif jika bahas ini dan kami belum sama sekali mendapat koreksi dari draf qanun yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Agama," ujarnya.

Musannif juga menyayangkan beberapa lembaga latah merespons pembahasan Qanun Keluarga yang banyak pasal lain yang melindungi keluarga di Aceh. "Mereka baca judulnya saja, padahal Qanun Keluarga hadir melindungi masa depan keluarga di Aceh," katanya.

Ketua Panitia Diskusi Gamal Achyar mengatakan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari respons akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry terhadap isu yang sedang heboh saat ini di Aceh. Ia mengatakan bahwa diskusi ini juga mengulas utuh soal Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas saat ini di DPRA. Masalah poligami adalah 1 dari 200 pasal yang sedang dibahas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement