REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (10/7) terhadap seorang kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.
"Ada kegiatan tim penindakan di Kepri. Enam orang diamankan tim. Ada unsur kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya Rabu, (10/7).
Meski tak membeberkan nama kepala daerah yang ditangkap, menurut Febri diamankan juga seorang kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang di dinas tersebut, dua staf dinas, dan pihak swasta. Pada Rabu malam, pihak-pihak yang ditangkap sudah dibawa ke Polres Tanjung Pinang.
Menurut Febri, dalam penangkapan itu disita juga uang senilai 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. "Iya, terkait reklamasi," kata Febri.
Saat ini, di Tanjung Pinang yang merupakan ibu kota Kepri tengah direncanakan sejumlah proyek reklamasi untuk kepentingan mega proyek Gurindam 12 dengan nilai total sekitar Rp 500 miliar. Lahan reklamasi itu akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan, taman bermain, kompleks perdagangan, dan gedung serbaguna lainnya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun secara resmi memulai proyek pembangunan jalan lingkar di tepi laut Tanjung Pinang itu pada 27 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Gubernur mengatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu prioritas Pemprov Kepri. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan yang disampaikan Pemprov Kepri terkait operasi tangkap tangan oleh KPK ter sebut. (dian fath risalah/antara ed:fitriyan zamzami)