REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Hal itu terkait ucapan Galih mengenai organ intim Fairuz.
"Ya sudah (Galih, Rey, dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan juga membenarkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka. Iwan menyebut hal itu dilakukan karena telah memenuhi unsur pidana.
"Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka). Alasannya, setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya," ujar Iwan.