Kamis 11 Jul 2019 10:21 WIB

Penjelasan Polisi Mengapa Laporan Baiq Nuril tak Dilanjutkan

Polisi NTB menghadirkan saksi ahli pidana dari Unram dan ahli bahasa.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus dugaan tindak pidana cabul yang dilaporkan Baiq Nuril. Kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnomo menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan lantaran minimnya alat bukti. Bahkan, pihaknya pun telah melakukan gelar perkara dengan meminta rekomendasi dari para ahli untuk turut membuat terang dugaan adanya pidana cabul tersebut.

Baca Juga

“Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dari Fakultas Unram dan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB,” kata Purnomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/7).

Ia melanjutkan, gelar perkara dilakukan pada Kamis 17 Januari 2019. Dalam pelaksanaan gelar perkara tercapai pemahaman bahwa perbuatan cabul tidak boleh ditafsirkan lain atau penafsiran autentik. “Karena sebagaimana penjelasan dalam KUHP yaitu harus terdapat kontak fisik dalam lingkup nafsu berahi kelamin,” terangnya.

Hal ini, sambung Purnomo, menjadi penegasan dalam gelar perkara oleh saksi ahli pidana. Mengingat dalam pelaporan kasus ini, dari pihak pengacara meminta perluasan unsur cabul dengan cara verbal masuk ke dalam unsur pasal pencabulan.

“Kesimpulan gelar khusus tersebut bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan, dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh saudari Baiq Nuril Maknun belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena minimnya alat bukti,” kata Purnomo.

Ia kembali menerangkan, minimnya alat bukti tersebut yakni tidak terdapat saksi-saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung kalimat-kalimat cabul dari terlapor. Sehingga, direkomendasikan untuk membuat surat ketetapan penghentian penyelidikan dan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) A2. “Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan,” kata dia.

Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi sebelumnya membenarkan telah menerima surat SP2HP dari kepolisian Polda NTB. Tim kuasa hukum mengakui bahwa belum memberikan tanggapan atas surat tersebut karena masih fokus pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Dengan penolakan PK tersebut menegaskan putusan MA yang memberikan kurungan penjara selama enam bulan kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta. Karena putusan tersebut, kini Baiq Nuril bersama pengacaranya tengah mengupayakan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement