REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus dugaan tindak pidana cabul yang dilaporkan Baiq Nuril. Kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnomo menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan lantaran minimnya alat bukti. Bahkan, pihaknya pun telah melakukan gelar perkara dengan meminta rekomendasi dari para ahli untuk turut membuat terang dugaan adanya pidana cabul tersebut.
“Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dari Fakultas Unram dan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB,” kata Purnomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/7).
Ia melanjutkan, gelar perkara dilakukan pada Kamis 17 Januari 2019. Dalam pelaksanaan gelar perkara tercapai pemahaman bahwa perbuatan cabul tidak boleh ditafsirkan lain atau penafsiran autentik. “Karena sebagaimana penjelasan dalam KUHP yaitu harus terdapat kontak fisik dalam lingkup nafsu berahi kelamin,” terangnya.