Kamis 11 Jul 2019 10:21 WIB

Penjelasan Polisi Mengapa Laporan Baiq Nuril tak Dilanjutkan

Polisi NTB menghadirkan saksi ahli pidana dari Unram dan ahli bahasa.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus dugaan tindak pidana cabul yang dilaporkan Baiq Nuril. Kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnomo menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan lantaran minimnya alat bukti. Bahkan, pihaknya pun telah melakukan gelar perkara dengan meminta rekomendasi dari para ahli untuk turut membuat terang dugaan adanya pidana cabul tersebut.

Baca Juga

“Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dari Fakultas Unram dan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB,” kata Purnomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/7).

Ia melanjutkan, gelar perkara dilakukan pada Kamis 17 Januari 2019. Dalam pelaksanaan gelar perkara tercapai pemahaman bahwa perbuatan cabul tidak boleh ditafsirkan lain atau penafsiran autentik. “Karena sebagaimana penjelasan dalam KUHP yaitu harus terdapat kontak fisik dalam lingkup nafsu berahi kelamin,” terangnya.