Kamis 11 Jul 2019 10:38 WIB

Trump Perintahkan Penyelidikan Rencana Pajak Digital Prancis

Prancis diperkirakan setuju raksasa teknologi AS dikenakan pajak tiga persen.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan penyelidikan atas rencana pajak bagi raksasa teknologi yang direncanakan oleh Prancis. Pemerintah AS khawatir pajak perusahaan digital secara tidak adil akan menargetkan perusahaan-perusahaan AS.

Parlemen Prancis diperkirakan akan menyetujui pajak baru pada Kamis (11/7). Pajak ini akan menargetkan perusahaan raksasa teknologi AS, seperti Google dan Facebook.

Baca Juga

Kedua perusahaan ini akan dikenakan retribusi pendapatan sebesar tiga persen. Selain itu, perusahaan digital lainnya dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro atau setidaknya menghasilkan pendapatan 25 juta euro di Prancis akan dikenakan pajak.

"(Presiden Trump) telah mengarahkan kepada kami menyelidiki efek dari regulasi ini, menentukan apakah itu diskriminatif atau tidak, dan membebani atau membatasi perdagangan AS," ujar Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer, dilansir BBC.

Penyelidikan AS tersebut dapat membuka jalan bagi perang tarif dengan Eropa. Sebelumnya, investigasi telah diluncurkan oleh Washington yang meliputi praktik perdagangan Eropa dan Cina. Penyelidikan terbaru disambut baik oleh Ketua Komite Keuangan Senat Republik Chuck Grassley dan Senator senior Demokrat, Ron Wyden.

"Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara Eropa lainnya jelas merupakan praktik proteksionisme dan tidak adil, menargetkan perusahaan-perusahaan AS dengan cara yang akan merugikan pekerjaan AS dan membahayakan pekerja Amerika," kata mereka dalam sebuah pernyataan bersama.

Kantor Perwakilan Perdagangan AS akan mengadakan audiensi selama beberapa pekan, sebelum mengeluarkan laporan akhir dan membuat rekomendasi. Sebelumnya, Washington mengancam akan memberlakukan tarif tambahan atas barang-barang asal Eropa senilai empat miliar dolar AS.

Dalam daftar produk tambahan yang dirilis pada Senin (1/7), tercantum buah zaitun, keju Italia, dan wiski Scotch sebagai produk-produk yang kemungkinan dikenakan tarif baru. Produk-produk ini di luar daftar produk lainnya senilai 21 miliar dolar AS, yang diumumkan pada April 2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement