REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, sudah di depan mata.
Salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
"Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Bu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril, untuk Presiden Jokowi," jelas Erasmus di Kantor Staf Presiden, Kamis (11/7).
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019)