Kamis 11 Jul 2019 11:24 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepri Pasca-OTT

Pasca-OTT ini, kegiatan di lingkungan Pemprov Kepri tetap berjalan normal.

Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto (kedua kiri) berjalan meninggalkan kantor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang usai menjenguk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang diperiksa oleh penyidik KPK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2019). Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diperiksa oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) malam terkait perizinan reklamasi bersama dengan lima orang lainnya.
Foto: ANTARA FOTO/Andri Mediansyah
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto (kedua kiri) berjalan meninggalkan kantor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang usai menjenguk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang diperiksa oleh penyidik KPK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2019). Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diperiksa oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/7/2019) malam terkait perizinan reklamasi bersama dengan lima orang lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB. Penyegelan itu dilakukan oleh lima anggota KPK.

"Mereka mengenakan masker untuk menutupi wajahnya," kata salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Kepri, Kamis (11/7).

Baca Juga

Penyegelan ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus suap dana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis DKP Edy Sofyan, Kadis PUPR Abu Bakar, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, Staf DKP Aulia Rahman, sopir DKP Muhammad Salihin, dan pengusaha minuman alkohol asal Karimun Andreas Budi Sampurno.

Pantauan di lapangan, KPK hanya menyegel ruang kerja milik orang nomor satu di Kepri tersebut. Sementara ruang kerja Kadis DKP dan Kadis PUPR terpantau tidak disegel oleh komisi anti rasuah itu.