REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan Habib Rizieq sudah overstay di Arab Saudi. Pihaknya pun mengaku siap apabila harus membayar denda untuk bisa kembali ke Tanah Air.
“Kalaupun misalnya membayar denda kami enggak keberatan, tapi harus ada catatan bahwa overstay bukan kesalahan Habib Rizieq,” kata Sugito dalam sambungan telepon, Kamis (11/6).
Catatan tersebut, menurut dia, sangat penting untuk menegaskan bahwa overstay Habib Rizieq di Arab Saudi bukan karena kesalahannya. Melainkan karena ada penyebab yang membuat Habib Rizieq tidak dapat pulang ke Indonesia.
Saat ditanyakan apakah penyebabnya karena kasus-kasus hukum Habib Rizieq, Sugito menyatakan bahwa kasus hukum yang sempat menjerat dan menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka telah di SP-3. Yakni kasus dugaan chat di Polda Metro Jaya dan kasus terkait Pancasila di Polda Jawa Barat.
“Persoalan hukum Habib sudah clear tidak ada masalah, makanya menjadi menarik ketika kok tidak bisa pulang ya,” kata Sugito.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa Habib Rizieq harus membayar denda Rp 110 juta untuk bisa pulang ke Indonesia. Karena izin tinggalnya sudah habis sejak 9 Mei 2018 dan sempat diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
Jika tidak ingin membayar denda overstay tersebut, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti yang mungkin saja dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang overstay. Atau memilih menyerahkan diri ke pihak imigrasi Arab Saudi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak imigrasi Saudi.