REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 192 dari 376 pendaftar dinyatakan lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua pansel calon pimpinan KPK, Yenti Garnasih, menjelaskan, para pendaftar yang tak lolos karena berkas administrasi yang dikumpulkan tidak lengkap.
Selain itu, syarat-syarat dan berkas yang dikumpulkan juga tak sesuai format. "Ada beberapa yang tidak menggunakan format itu. Kalaupun berkas lengkap ada masalah substansinya dalam berkas tersebut antara lain yang paling penting umur 40-65 tahun, tapi ada yang kurang dari 40, ada yang lebih dari 65 (tahun)," jelas kata Yenti saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, syarat riwayat pengalaman pekerjaan yakni selama 15 tahun dalam bidang hukum, perbankan, ekonomi, dan keuangan juga harus dipenuhi. Yenti menyampaikan dari 192 orang yang lolos seleksi, sebanyak 180 orang di antaranya berjenis kelamin pria; sedangkan 12 orang lainnya merupakan pendaftar perempuan.
Lebih lanjut, mayoritas para pendaftar yang lolos seleksi memiliki latar belakang profesi sebagai akademisi atau dosen yakni sebanyak 40 orang. Sedangkan sebanyak 39 orang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan 18 orang berprofesi sebagai jaksa atau hakim.
Sebanyak 17 orang lainnya dilaporkan bekerja di korporasi baik swasta, BUMN, maupun BUMD. Sementara, pendaftar yang merupakan anggota Polri dan juga komisioner KPK masing-masing sebanyak 13 orang. Kemudian sembilan orang berprofesi sebagai auditor dan sebanyak 43 orang lainnya berasal dari berbagai macam latar belakang profesi.
Lebih lanjut, Yenti mengatakan mayoritas para pendaftar seleksi capim KPK yang lolos berasal dari DKI Jakarta yakni sebanyak 64 orang. Lalu, diikuti dari Jawa Barat yang sebanyak 50 orang serta dari Banten sebanyak 23 orang.
Selanjutnya, para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ini akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni uji kompetensi yang meliputi objective test dan penulisan makalah. Seleksi tahap ini akan diselenggarakan pada Kamis, 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara.
Pengumuman seleksi administrasi ini juga diumumkan pada Kamis (11/7) hari ini melalui website Kementerian Sekretariat Negara. Yenti mengatakan, panitia seleksi mengharapkan masukan dari masyarakat secara tertulis terhadap nama-nama pendaftar capim KPK yang lolos seleksi administrasi.
"Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai tanggal 11 Juli 2019 hingga 11 September 2019 pukul 16:00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara atau melalui e-mail ke [email protected]," ujar Yenti.