REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan atas kasus Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Tompi yang pernah menjadi saksi dalam kasus tersebut, berharap Ratna bisa dibebaskan dari hukuman penjara.
"Saya berharap, sejujurnya saya berharap beliau tidak dihukum. Saya berharap beliau tidak dihukum, mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang mahal," ucapnya, Kamis (11/7).
"Tapi kita kan enggak bisa beropini base on maunya saya. Ada regulasi, dan problemnya ada di regulasi ini," ujarnya.
Menurut Tompi, apa yang sudah dialami oleh Ratna harusnya bisa dijadikan sebuah pelajaran yang berharga. Dengan Ratna yang mengakui perbuatannya, ia merasa sudah lebih dari cukup.
"Banyak pertimbangan kemanusiaan lah, walaupun saya sangat-sangat tidak suka dengan kejadian itu, bukan orangnya tapi kejadiannya. Saya sangat tidak bisa menerima kejadian itu dan enggak kebayang rasanya kalau orang percaya dan keburu mengamuk," jelas Tompi.
"Karena kan isunya dihembuskan, seolah-olah pihak lawan politik yang menghajar. Ketangkapnya kan gitu, orang awam menangkapnya begitu seolah-olah dihajar. Itu bahaya banget, kita enggak tahu akan ada angka aksi yang mana lagi. Tapi akhirnya terungkap dan ternyata hanya isu hoaks doang, tapi pun demikian ternyata destruksinya tidak berlanjut dan beliau juga sudah mengaku," lanjutnya.
Tompi melanjutkan, jika harus mendapatkan hukuman, personel Trio Lestari ini berharap hakim pengadilan memberikan hukuman yang paling ringan."Ya saya berharap bisa bebas, kalau dihukum ya seringan-ringannya. Kalau memungkinkan beliau bisa bebas dan kembali ke keluarganya, cukup sih," ucapnya.