Kamis 11 Jul 2019 15:51 WIB

KPK Cecar Kwik Soal Penerbitan SKL BLBI

Kwik mengaku jawabannya tak jauh berbeda saat diperiksa sebagai saksi Syafruddin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menko Ekonomi Kwik Kian Gie.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Menko Ekonomi Kwik Kian Gie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie kembali diperiksa KPK, Kamis (11/7). Ia mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal permasalahan dari Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia ( BDNIl Sjamsul Nursalim.

"Oleh karena saya dipanggil (penyidik) dalam surat panggilannya itu mengatakan, urusannya itu urusan pak Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis (di BAP)," ujar Kwik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Kwik menambahkan, keterangan yang disampaikan olehnya ke penyidik tak banyak berbeda dengan informasi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafrudin Arsyad Tumenggung beberapa waktu lalu.

Namun demikian, lanjut Kwik, KPK tetap memerlukan keterangan dalam upaya mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul, mengingat ada kerugian negara senilai Rp4,58 triliun. "Semuanya sudah saya serahkan. Jadi untuk dipelajari selanjutnya (oleh penyidik)," ujar Kwik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini lembaga antirasuah masih terus  mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI diterbitkan.

"Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun," terang Febri.

Febri menambahkan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini juga sebagai bentuk kongkrit sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini.

Pada Rabu (10/7) kemarin, penyidik juga memeriksa 4 orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar keempat saksi mengenai peran masing-masing dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor.

"Pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Febri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement