REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dubes RI untuk Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq Shihab telah overstay sehingga terkendala pulang ke Tanah Air. Namun apa yang menyebabkan Rizieq overstay menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq Shihab sendiri yang tahu.
“Persisnya seperti apa mungkin pak Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri kapan pun dia pulang kita tidak bisa memastikan,” kata Teuku saat dihubungi Republika, Kamis (11/7).
Teuku menjelaskan, saat berada di negara orang lain maka aturan negara tersebut yang harus dipatuhi. Hal tersebut pun menurutnya, berlaku bagi Habib Rizieq saat tinggal di Arab Saudi
“Kewajiban seseorang di negara di mana dia berada, kita selalu menggarisbawahi warga negara Indonesia (harus) mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut,” ujarnya.
Sehingga sambung dia, konsekuensi hukum yang diterima pun mengikuti pemerintahan Arab Saudi. Termasuk ketika Habib Rizieq diharuskan membayar Rp 110 juta untuk bisa pulang ke Indonesia. “Pastinya (konsekuensi hukum) mengikuti pemerintahan Arab Saudi. Sama halnya dengan orang asing di Indonesia sekalipun, harus mematuhi hukum di Indonesia,” jelasnya.
Contohnya, jelas Teuku, apabila ada orang asing yang ternyata izin tinggalnya telah habis maka untuk bisa orang asing tersebut meningkatkan Indonesia harus menyelesaikan urusan keimigrasian terlebih dahulu. “Termasuk membayar denda itu, jadi ini suatu yang berlaku umum di manapun,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pengakuan Habib Rizieq melalui pengacaranya bahwa sempat akan keluar sebelum overstay, tapi ditahan oleh Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia, Teuku mengaku belum mendengar informasi tersebut.
“Saya tidak tahu itu, saya tidak pernah mendengar, yang saya tangkap dari pemberitaan masalah overstay dan kewajiban membayar denda itu yang kita ikuti dari pemberitaan yang ada,” ujarnya