REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan kebijakan wajib uji emisi bagi kendaraan pada 2020 mendatang. Sebagai pelaksana uji emisi, Pemprov DKI menginstruksikan bengkel-bengkel kendaraan baik agen pemegang merek (APM) maupun bengkel milik perseorangan.
Pemilik bengkel kendaraan PD Jaya Motor di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Reymond (35), sebenarnya tak keberatan untuk menyediakan layanan uji emisi tersebut. Akan tetapi, ia meminta Pemprov DKI benar-benar mewajibkan uji emisi sehingga pemilik kendaraan berbondong-bondong untuk uji emisi.
"Kalau tidak ada hukumannya, tidak ada sanksinya pengendara cuek-cuek saja, nanti enggak ada yang uji emisi, terkecuali diwajibkan misalnya setiap kali mau perpanjang STNK wajib dilampirkan uji emisi," ujar Reymond saat ditemui Republika.co.id, Kamis (11/7).
Ia khawatir jika tak ada sanksi maka pengendara tak akan melakukan uji emisi. Padahal, untuk mengadakan alat uji emisi bengkel harus mengeluarkan dana yang tak sedikit.
Menurut Reymond, pada 2016 lalu aturan uji emisi sudah bergulir dan bengkel kendaraan diminta untuk memberikan layanan uji emisi tersebut. Akan tetapi, kata dia, uji emisi itu tak berlanjut sampai akhirnya wajib uji emisi kembali digulirkan tahun 2019 ini.
Reymond mengaku belum mendapatkan sosialisasi atas rencana Pemprov DKI merencanakan wajib uji emisi ini. Belum ada pihak dari Pemprov DKI yang menginformasikan agar bengkelnya memfasilitasi layanan uji emisi bagi pengendara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada bengkel APM maupun bengkel milik pribadi. Akan tetapi, ia tak menyangkal masih banyak bengkel yang belum tersosialisasi.
"Kita sudah mulai (sosialiasi), belum mencakup semua barangkali karena kan bertahap, maka rencana kita sudah mempunyai 155 (bengkel) itu hasil dari kita sosialisasi," kata Andono saat dihubungi Republika.co.id, Kamis.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 155 bengkel yang terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta. Akan tetapi, untuk mewujudkan kebijakan kewajiban uji emisi maka diperlukan sekitar 933 bengkel yang dapat melayani sekitar 3,5 juta kendaraan roda empat yang ada di ibu kota.
Apalagi, kewajiban uji emisi ini harus dilakukan setiap enam bulan atau dua kali dalam satu tahun. Sehingga, Pemprov DKI menargetkan penambahan sekitar 778 bengkel yang harus memberikan layanan uji emisi.
Namun, kata Andono, Dinas LH DKI belum bisa memastikan hasil uji emisi ini sebagai syarat untuk membayar pajak STNK. Sebab, hal itu harus melibatkan instansi lain di pemerintah pusat.
Ia mengatakan, pilihan-pilihan sanksi atau insentif maupun disinsentif masih dikaji di Pemprov. Hal yang pasti bisa dilakukan, kata dia, Pemprov DKI akan mengaitkan hasil uji emisi dengan pemberlakukan tarif parkir di wilayah Ibu Kota.
Kewajiban uji emisi ini sebagai langkah pemerintah mengurangi polusi udara di Jakarta dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi karena beralih ke angkutan umum. Sebab, menurutnya, 75 persen penyumbang polusi udara berasal dari kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Andono meyakini bahwa bengkel akan mau memberikan layanan uji emisi ini meski pengadaan alat uji gas buang kendaraan bermotor bersama teknisi penguji itu disiapkan sendiri oleh bengkel. Akan tetapi, Pemprov DKI akan memberikan standardisasi pelaksanaan uji emisi.
Bengkel biasanya mengadakan servis terhadap kendaraan secara berkala. Sehingga uji emisi ini bisa dimasukkan ke dalam komponen servis berkala itu dan biaya uji emisi bisa disesuaikan di dalamnya.
"Jadi mestinya itu sudah masuk ke sana komponen-komponen biaya servis. Jadi itu sudah masuk ke dalam struktur biayanya servis," lanjut Andono.