REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7). Penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan setelah Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik.
"Setelah menetapkan Pablo dan Rey sebagai tersangka, tadi pagi jam 10.00 dilakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di daerah Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti yang digunakan oleh Pablo dan Rey untuk merekam video yang memuat pernyataan Galih Ginanjar mengenai mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Kasus ini kemudian ramai disebut sebagai kasus "ikan asin".
Namun, Argo mengatakan, penyidik tidak menemukan kamera maupun flashdisk yang mereka gunakan untuk merekam dan menyimpan video itu. Di sisi lain, penyidik hanya menemukan puluhan STNK di rumah tersebut.