REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri halal di dalam negeri perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini disampaikan ketua Halal Lifestyle Center (HLC) Sapta Nirwandar.
Menurut dia, perlu adanya pembentukan badan setingkat kementerian untuk mendorong perkembangan industri halal di Tanah Air. Dia berpandangan, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sesungguhnya bisa ditingkatkan menjadi suatu badan yang setingkat kementerian dan fungsinya khusus mengurusi industri halal.
"Jadi (fungsi badan ini) lebih pada koordinasi dan operasional karena juga membuat dorongan-dorongan investasi di bidang (halal) itu. Umpamanya, untuk halal park, untuk infrastrukturnya. Jadi, mereka yang mendorong sektor-sektor halal untuk bergerak," tutur Sapta Nirwandar kepada Republika.co.id, Kamis (11/7).
Sebagai contoh, di Malaysia terdapat institusi eksekutif bernama Halal Development Corporation (HDC). HDC mengurus operasional tentang industri halal dan bertanggungjawab langsung kepada perdana menteri.
Tugas dan fungsi HDC juga disinergikan dengan kementerian terkait, semisal perdagangan dan perindustrian. "Misalnya, dalam hal pengembangannya, pamerannya, industrinya. Jadi, kita juga bisa mengacu ke arah situ," tuturnya.
HDC tidak mengurus soal sertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi bagian dari tugas Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), yakni semacam Majelis Ulama Indonesia.
Bagi Sapta, Malaysia dapat menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia. "Hanya saja perlu dipertajam lagi fungsi-fungsinya, supaya bisa berjalan bagus," katanya.
Saat ini, KNKS dipimpin Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Bagaimanapun, komite ini berpeluang ditingkatkan menjadi seperti HDC di Malaysia. Dengan begitu, bentuknya akan menjadi suatu badan yang mengurus pengembangan industri halal. "Harus menjadi alatnya Presiden untuk membuat pendorong halal industry," tegas Sapta.
Sinergi juga menjadi kata kunci yang penting. Dengan demikian, ada kerja sama yang selaras dengan institusi-institusi lain terkait pengoperasian industri halal. Sapta juga mendukung terbentuknya badan dengan spesialiasi industri halal.
Misalnya, soal sertifikasi. Menurut Sapta, sertifikasi harus dilakukan oleh lembaga lain, yakni di luar badan. Misalnya, yang sudah terlaksana sampai saat ini, yakni LPPOM MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Contohnya juga Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif), mengurus creative industry, tetapi juga terkait dengan Kementerian Pariwisata, dengan Kementerian Perindustrian. Seperti itu yang harus dilakukan. Jangan sampai satu sektor itu sendiri-sendiri. Kalau sendiri, enggak mungkin bisa juga, karena terkait sektor lain," ujarnya.
Jika terbentuk, kata Sapta, badan tersebut nantinya harus mampu beradaptasi betul-betul dengan institusi-institusi yang ada terlebih dahulu dalam mengurusi industri halal. Misalnya LPPOM MUI, BPOM, dan Kementerian Pariwisata, termasuk juga lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah.