Kamis 11 Jul 2019 17:24 WIB

Polisi Duga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti oleh Pablo-Rey

Pablo Benua dan Rey Utami menjadi tersangka pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menduga ada upaya penghilangan alat bukti oleh pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami. Keduanya merupakan tersangka pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq, di samping Galih Ginanjar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut dugaan tersebut muncul lantaran polisi tidak menemukan alat bukti yang dicari saat melakukan penggeledahan di kediaman Pablo dan Rey di Bogor pada Kamis (11/7) pukul 10:00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 01.00 WIB.

Baca Juga

"Alat yang digunakan untuk melakukan perekaman, yakni kamera dan flashdisk, sudah tidak ada. Tapi penyidik masih menggeledah di sana," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, Rey sudah melaporkan kehilangan barang-barang tersebut. Menurut Argo, Rey melaporkan Effendi Suwandi sebagai manajernya ke Polres Bogor.

Akan tetapi, Rey tak mampu menyebutkan dengan jelas alamat Effendi selaku terlapor dalam kasus kehilangan kamera dan flashdisk tersebut. Polisi juga berusaha mendapatkan nomor telepon Effendi melalui Rey.

"Kami tetap melakukan penyelidikan, apakah ini laproran kehilangan betul atau tidak. Kami akan cek juga laporannya," kata Argo.

Kasus yang membuat Pablo dan Rey menjadi tersangka bermula dari pernyataan Galih Ginanjar di Youtube yang mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz, dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey dalam video yang diunggah akun Youtube "Rey Utami & Benua".

Menurut Argo, konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 Juni 2019 di akun Youtube yang dimaksud dengan judul "Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu". Fairuz kemudian membuat laporan pada 1 Juli 2019 di Polda Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement