Kamis 11 Jul 2019 18:39 WIB

Polri Minta Komnas HAM Serahkan Data Orang Hilang

Komnas HAM pernah menyebut korban hilang pada kerusuhan 21-23 Mei mencapai 70 orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa membakar ban di tengah jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Aksi 22 Mei. Sejumlah massa membakar ban di tengah jalan Kemanggisan Utama, Slipi Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan data diri korban hilang saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 di Jakarta. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim internal di kepolisian akan mencari dan memverifikasi daftar orang hilang tersebut.

"Sampai hari ini laporan tentang itu (daftar orang hilang), belum ada masuk (ke kepolisian). Silakan itu disampaikan ke tim gabungan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

Menurut Dedi, Komnas HAM yang bagian dari tim gabungan Polri untuk kerusuhan 21-23 Mei, seharusnya menyampaikan daftar orang hilang tersebut sejak awal. Komisioner Komnas HAM Amiruddin pernah menyampaikan, catatan korban hilang dari kerusuhan 21-23 Mei mencapai 70-an orang.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan dari laporan ke Komnas HAM setelah kerusuhan pasca-Pilpres 2019 tersebut. Namun kata dia, verifikasi laporan tersebut Komnas HAM hanya menemukan sebanyak 32 orang.

Selama verifikasi tersebut, kata Amiruddin, Komnas HAM melakukan pengecekan ke nama-nama yang dilaporkan hilang. Hasilnya, sebagian tak valid.

“Ada yang namanya ada di laporkan, tetapi orangnya benar-benar tidak pernah ada,” ujar dia.

Beberapa kasus, pun kata Amiruddin, ada yang terverifikasi hilang karena keberadaannya dalam tahanan. Namun, pihak keluarga tak mengetahuinya. Data 32 nama tersebut, adalah yang sampai hari ini tak terverifikasi.

Sementara Polri sendiri, selama penangkapan dan pengusutan kerusuhan 21-23 Mei itu menangkap sebanyak 447 orang yang terlibat kerusuhan. Sebanyak 74 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia dewasa.

Jumlah mereka yang ditangkap tersebut, tersebar dalam tahanan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat (Jakbar). Mereka yang di bawah usia dewasa, sudah dikembali ke orang tua masing-masing, meski akan tetap menjalani proses penegakan hukum.

Selain menangkap 447 orang yang diduga perusuh, tragedi 21-23 Mei juga menimbulkan sembilan korban jiwa. Delapan di antaranya meninggal dunia karena peluru tajam. Dari yang meninggal dunia tersebut, tiga di antaranya, pun masih dibawah usia 17 tahun.

Kerusuhan 21-23 Mei, terjadi di sejumlah titik di Jakarta, yang melibatkan masyarakat sipil dengan satuan kepolisian, Brimob. Kerusuhan tersebut tak lepas dari aksi demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement