Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Hukuman Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Advertisement