REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Hukuman Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.