Kamis 11 Jul 2019 18:59 WIB

In Picture: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakin enam tahun penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Hukuman Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement