Kamis 11 Jul 2019 19:31 WIB

Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Total nilai suap yang diterima hakim Iswahyu dan Irwan sebesar Rp 680 juta.

Red: Andri Saubani
Dua terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kedua kanan) dan Irwan (kanan) dan Terdakwa perantara dan penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Dua terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (kedua kanan) dan Irwan (kanan) dan Terdakwa perantara dan penyuap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kedua kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan, divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (11/7). Keduanya dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura senilai total Rp 680 juta.

"Menyatakan terdakwa I R Iswahyu Widodo dan terdakwa II Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan ditambah denda masing-masing Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R Iswahyu Widodo dan Irwan divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ni Made Sudani, M Arifin, Rustiono, Agus Salim dan Titi Sansiwi itu berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung semangat dan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencoreng wibawa pengadilan. Hal yang meringankan, sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengabdi selama 30 tahun," kata anggota majelis hakim, Rustiono.