Kamis 11 Jul 2019 19:46 WIB

'Pemerintah Belum Libatkan Pemain dalam Rancang Kebijakan'

Pengusaha sudah berupaya membuka diri, termasuk tentang pajak ekonomi digital.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Ignatius Untung menilai, hambatan terbesar bagi pemerintah, Indonesia maupun negara lain, dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi. Di sisi lain, pengusaha sudah berupaya membuka diri, termasuk dalam menghadapi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah tentang pajak ekonomi digital.

Ignatius menyebutkan, aturan dan rencana pemberlakuan pajak digital yang sudah digaungkan sejak lama oleh pemerintah cenderung eksklusif. Pemerintah belum melibatkan pemain dan asosiasi. "Dampaknya, kurang tepat sasaran dan kurang memperhatikan level playing field," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/7).

Baca Juga

Level playing field yang dimaksud Ignatius adalah kemerataan. Apabila pelaku usaha yang bergerak di ekonomi digital, termasuk niaga elektronik (e-commerce) akan dikenakan pajak, upaya serupa juga patut dikenakan di sektor dan platform lain. Hal ini patut dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam bersaing.

Padahal, Ignatius menekankan, pelaku usaha yang tergabung dalam Idea akan mendukung upaya pemerintah dalam pengenaan pajak oleh pemerintah. "Pemain dan asosiasi juga amat sangat terbuka untuk diajak berdiskusi," tuturnya.

Ignatius menilai, ada beberapa hal yang akan disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah apabila kelak diajak berdiskusi lebih lanjut Di antaranya, besaran omzet pengusaha yang dikenakan pajak. Tujuannya, agar pelaku usaha yang masih berskala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat berkembang terlebih dahulu.

Selain itu, Ignatius menambahkan, penerapan pajak harus berlaku adil untuk seluruh platform. Tidak hanya marketplace seperti Blibli dan Lazada, juga aplikasi ridehailing (Grab dan Gojek) hingga media sosial. Diketahui, saat ini, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan platform Instagram untuk menjajakan produknya.

Ignatius menilai, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap ekonomi digital adalah upaya baik, terutama dari segi pendapatan negara. Hanya saja, skema yang digunakan harus bersifat adil. "Selama mempertimbangkan level playing field ini, tidak ada alasan untuk tidak mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pemasukan pajak dari sektor digital," ucapnya.

Pungutan pajak ekonomi digital terus menjadi pembicaraan pemerintah, termasuk dunia. Pada pertemuan negara anggota G2 di Argentina beberapa waktu lalu, para pemimpin lembaga keuangan menyoroti permasalahan ini. Mereka membahas keinginan untuk menciptakan keadilan pajak dalam ekonomi digital. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement