Jumat 12 Jul 2019 05:22 WIB

Asosiasi Minta Besaran Cukai Disamakan untuk Semua Plastik

Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengajukan besaran cukai kantong plastik ke DPR.

Pedagang menunjukkan kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pedagang menunjukkan kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira meminta pemerintah agar menyetarakan besaran nominal cukai kantong plastik. Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengajukan besaran cukai kantong plastik ke DPR.

"Seharusnya itu disamakan saja, semua kantong plastik apapun itu jenisnya," kata dia, di Jakarta, Kamis (11/7), saat diskusi terkait tolak penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga

Meskipun sampah kantong plastik yang mudah terurai 'oxo degradable' dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun atau ramah lingkungan, tetap saja menghasilkan mikroplastik yang berbahaya."Khusus oxo degradable sudah sangat jelas bahwa Uni Eropa telah melarang bahkan United Nation Environment Assembly tahun ini memutuskan bahwa itu bahan berbahaya dan beracun," katanya.

Alasanya, ujar dia, plastik tersebut terurai dua hingga tiga tahun tetapi tidak kembali ke alam dan kasat mata namun menjadi mikroplastik. "Tentu saja kita tidak sepakat kalau itu diterapkan dengan dalih bahwa dia ramah lingkungan dan dikenakan tarif cukai lebih rendah," ujarnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan mendukung penuh langkah pemerintah untuk menerapkan cukai plastik dengan tujuan menekan peredaran atau penggunaan plastik di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan penerapan cukai plastik baik bagi lingkungan namun jangan ada pengecualian terhadap kantong plastik ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana membuat aturan baru terkait cukai kantong plastik. Pemerintah mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar kantong plastik pada rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.

Ia menjelaskan biji plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan 2 hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah.

"Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai," ujar Sri Mulyani.

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement