REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, hingga kini ketiganya belum ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan ketiganya. Argo menyebut, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik.
"Untuk penahanan tiga tersangka tersebut kita masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, nanti wewenang penyidik akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yakni Fairuz A Rafiq, memeriksa sejumlah saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, kata Argo, polisi juga telah meminta keterangan dari Galih, Pablo, dan Rey.