REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Anak Perusahaan BUMD Jasa Sarana, PT Jasa Medivest (Jamed) akan segera mengoperasikan incinerator II pengelolaan limbah medis B3. Jamed resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Menurut Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyatakan telah terpenuhinya pemenuhan komitmen izin pengelolaan limbah B3 untuk Usaha Pengolahan Limbah B3 Plant 2 PT Jasa Medivest pada Rabu (10/7) lalu.
Dyah mengatakan, hal yang diupayakan oleh Jasa Sarana melalui PT Jasa Medivest (Jamed), merupakan upaya dalam melestarikan lingkungan. Khususnya, melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kepercayaan ini,” ujar Dyah kepada wartawan di Bandung, Kamis (11/7).
Dengan dikantonginya izin tersebut, kata dia, maka perusahaan dengan penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut ini, siap beroperasi penuh untuk mengelola limbah medis di Indonesia.
“Ini merupakan komitmen kami sebagai BUMD Jabar, untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam pengelahan limbah di Jawa Barat, khususnya limbah Medis,” kata Dyah.
Dyah juga memastikan, pihaknya terus berupaya agar sinergitas antar Anak Perusahaan terjalin secara profesional. Salah satu buktinya, pembangunan Incinerator II di Plant Dawuan, Karawang.
“Incinerator milik PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan buah karya konstruksi dari PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK),” katanya.
Sementara menurut Direktur Operasi PT Jasa Medivest Ari Putrarto, Incinerator II dapat efektif beroperasi setelah diterbitkannya Izin dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Dengan begitu, pihaknya bisa mengelola 24 ton limbah medis per hari. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melipatgandakannya dengan dimulainya kontruksi Incinerator III & IV Plant Dawuan. "Sehingga mampu membakar 48 ton per harinya,” katanya.
Ari menjelaskan, dengan menggunakan incinerator berbasis teknologi Stepped Heart Controlled Air dengan dua proses pembakaran, Ruang pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat Celcius dilengkapi alat kontrol polusi udara. Mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, dioxin dan furan, sehingga gas buang yang dikeluarkan dapat memenuhi parameter standar baku emisi internasional.
Pembangunan incinerator II di Plant Dawuan bernilai investasi 65 Miliar Rupiah dan konstruksinya dilaksanakan dalam waktu 10 bulan oleh PT Jabar Bumi Konstruksi.