REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengimbau masyarakat mewaspadai kemungkinan timbulnya kasus Anthrax pada hewan kurban. I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan menyampaikan pesan tersebut melalui rilisnya tanggal 11 Juli 2019.
Menurutnya, Anthrax, penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba, namun bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.
"Walaupun berbahaya, penyakit anthrax di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah" jelasnya. Lanjut Ketut, untuk daerah bebas Anthrax bisa dicegah dengan pengawasan lalu lintas hewan yang ketat.
Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus Anthrax. Namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa kita tekan.
Sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di wilayah tersebut dalam waktu 20 hari tidak ada kasus (kematian) maka Anthrax di wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali. Sehingga lalulintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah.
"Hewan juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium" tambahnya.
Ketut juga meminta agar masyarakat melaporkan hewan yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas kesehatan hewan serta melarang pemotongan hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis Anthrax.
Sebagai langkah kewaspadaan terhadap Anthrax menjelang Idul Adha ini, Ketut telah meminta Pemda segera melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan/pemasaran. Mereka juga harus mengatur dan mengawasi tempat penampungan/pemasaran hewan.
Kebutuhan ternak
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan, Syamsul Ma'arif menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2018, penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor. Terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba.
Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. "Sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit seperti Anthrax, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan segera terjunkan Tim Pemantauan Hewan Kurban di seluruh Indonesia yang terdiri dari petugas pusat, provinsi, kab/kota, juga dari unsur mahasiswa kedokteran hewan, dan organisasi profesi" jelas Syamsul.