Kamis 11 Jul 2019 22:50 WIB

Ini Kronologis Tangkap Tangan Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Kepri barusan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan  kronologis tangkap tangan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Rabu (10/7) kemarin. Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Basaria menuturkan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yaitu: Nurdin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; pihak swasta Abu Bakar. Empat orang tersebut saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga

Sementara tiga orang lainnya yang ikut diamankan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, NWN; Staf Dinas Kelautan dan Perikanan, MSL dan Staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, ARA. Ketiganya saat ini sudah dipulangkan dan masih berstatus menjadi saksi.

Awalnya, kata Basaria,  KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.