Kamis 11 Jul 2019 22:59 WIB

Jokdri Mengaku Dirinya Telah Dihakimi Publik

Joko Driyono atau Jokdri berbulan-bulan merasakan stigma mafia bola menempel padanya.

Red: Didi Purwadi
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiri saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono berdiri saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media. Jokdri mengatakan stigma mafia bola yang menempel padanya tersebut telah ia rasakan selama berbulan-bulan.

''Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara, saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor,'' ucap Jokdri di depan majelis hakim.

Pernyataan ini dibacakan Jokdri sebagai salah satu isi pledoi (pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7). ''Seolah saya lah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara,'' tambahnya.

Mantan PLT Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia. Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan.