Jumat 12 Jul 2019 00:43 WIB

KPK Sesalkan Kepala Daerah Terima Suap untuk Terbitkan Perda

KPK menyatakan praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah.

Red: Ratna Puspita
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (kedua kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (kedua kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadi praktik suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK menyatakan praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah.

"KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga

KPK, lanjut Basaria, juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. "KPK mencermati kasus ini, karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," ujar Basaria.

Kasus tersebut, kata dia, juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran di bawahnya yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. "Hingga saat ini, KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah," kata Basaria.