REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum pemohon dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Papua Barat, Jamaluddin Rustam. Ia ditegur gara-gara menggunakan istilah keliru dalam petitumnya, yaitu 'pemilihan suara ulang'.
"Apa tadi, pemilihan suara ulang? Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang gitu ya?" tanya Arief dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Jamaluddin kemudian menjawab Arief bahwa petitumnya memang meminta pemilihan suara ulang. Arief sambil tersenyum kembali bertanya kepada Jamaluddin hingga tiga kali perihal petitum yang diminta oleh pemohon, namun Jamaluddin selalu memberikan jawaban yang sama yaitu meminta pemilihan suara ulang.
"Sebentar ya, jadi ini meminta pemilihan suara ulang ya? Apa itu pemilihan suara ulang, apa dikenal dalam undang-undang?" Arief kembali bertanya.
Arief lalu mengajukan pertanyaan mengenai istilah pemilihan suara ulang kepada Komisioner KPU Evi Novida yang hadir mewakili KPU dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 daerah pemilihan Papua Barat tersebut."Tidak ada istilah pemilihan suara ulang, Yang Mulia," jawab Evi.
Jamaluddin kemudian mengoreksi petitum sebelumnya, bahwa yang dimohonkan sesungguhnya adalah "pemungutan suara ulang".
"Tolong ini jadi perhatian ya, gunakan istilah yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief.
Dalam sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019, sebanyak sembilan perkara disidangkan untuk daerah pemilihan Papua Barat. Permohonan teregistrasi dengan sembilan perkara tersebut berasal dari Partai Berkarya, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PBB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan perseorangan bernama Zafiluddin.
Persidangan yang digelar pada Panel I ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.