Jumat 12 Jul 2019 07:45 WIB

Dishub DKI akan Kaji Usulan Ganjil-Genap Skema Asian Games

Ganjil-genap skema Asian Games 2018 berlaku selama 15 jam dalam sehari.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan kajian secara komprehensif atas penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan skema Asian Games 2018. Selama Asian Games 2018, pembatasan kendaraan melalui nomor pelat kendaraan ganjil-genap berlaku selama 15 jam dalam sehari

Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Dishub DKI akan meminta kajian Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atas usulan ganjil genap tersebut. "Saya belum dapat kajiannya (dari BPTJ), sedang koordinasi dapatkan, akan bahas bersama dan untuk jangka panjang harus lakukan kajian komprehensif," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, Dishub DKI telah menerima usulan BPTJ melalui surat tetapi tidak disertai lampiran berupa kajian dan evaluasi. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mempelajari terlebih dahulu untuk mengambil keputusan atas kebijakan.

Ia mengatakan Dishub DKI tidak memperpanjang kebijakan ganjil-genap dengan skema Asian Games karena tujuannya kebijakan tersebut memang untuk jangka pendek saat pesta olahraga itu berlangsung. Jika akan diterapkan jangka panjang maka harus ada kajian komprehensif hingga analisa benefit cost.

Ia menambahkan, banyak aspek yang harus dinilai seperti aspek ekonomi, dan sosial untuk menerapkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan usulan BPTJ itu akan disikapi setelah ada evaluasi triwulan kedua penerapan ganjil genap yang kini diberlakukan Pemprov DKI. 

Pemprov DKI memberlakukan ganjil genap sejak 2 Januari 2019 selama delapan jam yang terbagi dua pada pagi dan sore hari di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. "Iya betul (setelah evaluasi triwulan kedua). Dalam proses nanti saya harap bisa segera (keluar laporan evaluasi), karena masih diproses teman-teman di lapangan," kata Syafrin.

Berdasarkan evaluasi triwulan pertama, ada penurunan kecepatan saat penerapan ganjil genap 15 jam dan delapan jam, dari 35 persen menjadi 30 persen. Namun, Syafrin menyebutkan, penilaian untuk menerapkan ganjil genap itu tak hanya dilihat dari indikator trafik lalu lintasnya, melainkan aspek lain seperti ekonomi dan sosial. Selain itu, penilaian juga melihat pengaruhnya terhadap kegiatan masyarakat sehari-hari.

Ia menambahkan, Dishub DKI akan mengevaluasi penerapan ganjil genap selama delapan jam tersebut. Dishub DKI juga harus melakukan akselerasi sesuai rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement