Jumat 12 Jul 2019 09:39 WIB

Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua Resmi Ditahan

Ketiga tersangka ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar serta pasangan suami-isteri Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiga tersangka itu resmi ditahan polisi untuk 30 hari ke depan.

"Iya betul. Para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Baca Juga

Penahanan ketiga tersangka itu, kata Argo, dilakulan setelah penyidik memeriksa selama waktu 1X24 jam dari masa penangkapannya. Saat ini, sambung dia, para tersangka sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," papat Argo.