Jumat 12 Jul 2019 09:57 WIB

Hari ini, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pileg Dari 9 Provinsi

Persidangan pada Jumat menutup rangkaian sidang pendahuluan sengketa pileg 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU) pileg dari sembilan provinsi pada Jumat (12/7). Persidangan pada Jumat menutup rangkaian sidang pendahuluan sengketa hasil pileg 2019.

"Hari ini KPU menghadapi sidang pendahuluan PHPU legislatif untuk pemeriksaan (sengketa) 9 provinsi, 53 partai, 4 perorangan, dan 1 DPD sehingga total KPU menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari keempat," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.  

Baca Juga

Menurut Hasyim, sidang pada Jumat hari ini masih mengagendakan pembacaan pokok permohonan pemohon. Sidang tetap dibagi menjadi tiga panel.  

"Panel I akan memeriksa 17 perkara dari Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Riau.  Jambi ada 7 permohonan dari parpol Bangka Belitung ada 4 permohonan parpol dan Riau ada enam permohonan parpol," kata Hasyim.  

Sementara itu, panel II akan memeriksa 23 perkara dari empat provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Riau. "Dari Sumatera Selatan ada 12 pemohon parpol, dari Kalimantan Tengah ada empat permohonan parpol dan 2 permohonan perorangan, Bengkulu ada 3 permohonan parpol dan satu permohonan perorangan serta Riau ada 1 permohonan dari parpol," jelas Hasyim.

Terakhir, di panel III akan memeriksa 19 perkara dari Provinsi Kalimantan Barat, NTB dan Kalimantan Selatan. "Kalimantan Barat ada 7 permohonan parpol. NTB ada 7 permohonan parpol, 1 permohonan perorangan dan 1 permohonan DPD. Kalimantan Selayan ada tiga permohonan dari parpol, " tambah Hasyim.  

MK sedang menggelar sidang pendahuluan sejak 9 Juli hingga 12 Juli 2019. Kemudian, dilanjutkan sidang pemeriksaan atau sidang pembuktian pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Penyampaian putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement