Jumat 12 Jul 2019 16:24 WIB

Korban UU ITE Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Baiq Nuril merekam pembicaraan mesum kepala sekolah ke dirinya.

Red:
abc news
abc news

Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung RI pekan lalu, kini korban UU ITE ini berharap mendapat Amnesti dari presiden Jokowi.

Kasus Nuril bermula tahun 2012, ketika wanita berusia 41 tahun dari Lombok, NTB, secara diam-diam merekam panggilan telepon bernada mesum dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim.

Nuril bekerja di bagian tata usaha sekolah tersebut.

Muslim yang keberatan dengan beredarnya rekaman tersebut kemudian mempolisikan Nuril dan kasusnya berlanjut ke pangadilan.