Jumat 12 Jul 2019 10:48 WIB

Guru Les yang Ajak tak Pasang Foto Presiden Telah Ditahan

Polisi anggap unggahan AF di status FB mengandung ujaran kebencian.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru les privat berinisal AF yang mengunggah status seruan tidak memajang foto Presiden di dalam kelas akhirnya resmi ditahan. AF ditahan setelah kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya sebagai tersangka.

“Iya sudah ditahan, di Polres,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (12/7).

Baca Juga

Menurut Sungkono, AF ditetapkan sebagai tersangka lantaran unggahannya di akun FB yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Unggahan itu berkaitan dengan seruan agar tidak memajang foto presiden dan wakil presiden di dalam kelas.

Adapun unggahan AF yang dianggap mengandung ujaran kebencian di akun Facebook dengan nama akun Asteria Fitriani, sebagai berikut :  “Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil Presiden, turunin saja foto-fotonya… Kita sebagai guru ngga mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita saja… GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN…"

 

“Unggah tersebut sempat viral serta membuat onaran di kalangan masyarakat dan menuai komentar atau tanggapan negatif dari lapisan masyarakat yang menganggap postingan tersebut sangat tidak pantas dilakukan,” kata Sungkono.

Karena unggahan itu AF dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. AF terancam pidana enam tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa screen capture unggahan tersangka, telepon genggam tersangka, email aktivasi FB tersangka, akun FB dengan nama Asteria fitriani serta surat pernyataan tersangka saat klarifikasi di SMPN 30 Jakarta Utara.

Surat klarifikasi tersebut ditulis AF karena sebelumnya AF diduga sebagai salah satu guru di SMPN 30 Jakarta Utara. AF memang sempat berfoto di sekolah SMPN 30 Jakarta Utara pada saat acara kelulusan anaknya beberapa waktu lalu.

Bahkan sebelumnya KPAI juga sempat mengklarifikasi dan mengecek seluruh kelas di SMPN 30. KPAI telah memastikan bahwa seluruh kelas di sekolah tersebut terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden serta memastikan juga bahwa AF memang bukan guru di SMPN 30 Jakarta Utara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement