Jumat 12 Jul 2019 11:06 WIB

Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi untuk Baiq Nuril

Rieke meminta Kejagung bisa menangguhkan eksekusi putusan MA untuk Baiq Nuril.

Red: Ratna Puspita
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 132 permohonan yang diterimanya dan pihak kuasa hukum untuk penangguhan eksekusi Baiq Nuril oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai dari anggota dewan hingga perorangan.

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke saat mendampingi Baiq Nuril untuk bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga

Rieke dan kuasa hukum sertaBaiq Nurilsampai di Kejaksaan Agung RI pada Jumat sekira pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi datang lebih dulu berbeda kendaraan.

"Ya kita bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke.