Jumat 12 Jul 2019 12:06 WIB

Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Galih Ginanjar ditahan selama 20 hari ke depan di Polda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Galih Ginanjar saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Galih Ginanjar saat akan memasuki rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu Galih Ginanjar dan pasangan suami istri, Rey Utami-Pablo Benua, Jumat (12/7).

Galih Ginanjar diketahui tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.  "Ada satu tersangka, yakni tersangka Galih Ginanjar yang tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Meski begitu, kata Argo, hal tersebut tidak membuat penyidik menghentikan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq itu. "Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya," ujar Argo.

Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan itu. Ia menyebut, hal tersebut merupakan hak Galih Ginanjar. "Namanya hak ya tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan," ujar Argo.