REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu Galih Ginanjar dan pasangan suami istri, Rey Utami-Pablo Benua, Jumat (12/7).
Galih Ginanjar diketahui tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut. "Ada satu tersangka, yakni tersangka Galih Ginanjar yang tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Meski begitu, kata Argo, hal tersebut tidak membuat penyidik menghentikan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq itu. "Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya," ujar Argo.
Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan itu. Ia menyebut, hal tersebut merupakan hak Galih Ginanjar. "Namanya hak ya tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan," ujar Argo.