REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yaitu Galih Ginanjar dan pasangan suami istri, Rey Utami-Pablo Benua, Jumat (12/7).
Galih Ginanjar diketahui tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut. "Ada satu tersangka, yakni tersangka Galih Ginanjar yang tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Meski begitu, kata Argo, hal tersebut tidak membuat penyidik menghentikan penahanan terhadap mantan suami Fairuz A Rafiq itu. "Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya," ujar Argo.
Argo pun tidak mempermasalahkan mengenai penolakan penandatanganan itu. Ia menyebut, hal tersebut merupakan hak Galih Ginanjar. "Namanya hak ya tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan," ujar Argo.
Saat ini, lanjut Argo, ketiganya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terhadap mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih telah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (5/7). Sedangkan Rey dan Pablo masih dimintai keterangan, Rabu (10/7). Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/7), setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah bukti.
Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.