REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II, dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino. Saksi yang dipanggil itu adalah Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia Abidin Ali Mursidi.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia Abidin Ali Mursidi sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses pengadaan QCC di Pelindo II. Selain itu, KPK juga sedang fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan. KPK menilai hal itu suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.