Jumat 12 Jul 2019 13:31 WIB

Polda Sumbar Tangkap Lima Pengedar Beserta 38 Kg Ganja

Kelimanya saat ini menunggu proses hukum berikutnya..

Rep: Febrian Fachri / Red: Andi Nur Aminah
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) bersama tiga tersangka kurir ganja saat rilis kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polda Sumatra Barat kembali menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 38 kg narkoba jenis ganja di Kota Padang. Pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang. Yakni RP (32), HW (38), RA (33), SM (27) dan JA (34).

"Tim operasional Ditnarkoba membekuk pengedar narkoba jenis ganja di sejumlah tempat di Sumbar, lima orang pelaku dengan jumlah barang bukti sekitar 38 kilogram ganja," kata Wadirnarkoba AKBP Rudi Yulianto, Jumat (12/7).

Baca Juga

Rudi menyebutkan operasi ini berawal dari penangkapan terhadap RP di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Simpang Perumahan Pelangi Inda, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Padang. Dari RP polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14,78 kg narkoba jenis ganja. Dari RP, kemudian polisi terus mengembangkan sehingga memperoleh informasi keberadaan HW di Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Padang. Dari HW polisi mengumpulkan barang bukti 20.482 gram ganja.

Dari RP dan HW, polisi mengembangkan lagi sehingga mendapatkan RA di Soekarno Hatta Ngalau Kelurahan Pakan Senayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. RA diamankan setelah kembali dari Medan menjemput ganja. Saat ditangkap, RA tengah dijemput istrinya SM yang sedang menanti di Payakumbuh. Didapati pula JA yang juga ikut bersama SM menjemput RA.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti, polisi total mengamankan 38 kg ganja. Karena perbuatannnya, kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar. Mereka menunggu proses hukum berikutnya.

Kelimanya siap dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal kurungan lima tahun, dan maksimal dua puluh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement