REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mempersilahkan Baiq Nuril Maknun membawa saksi untuk bisa melanjutkan kasusnya. Kemudian Polisi akan mempertimbangkan apakah kasus dugaan cabul tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Ya silakan namanya penyelidikan jadi masih bisa dibuktikan. Kalau misalnya dari pihak Bu Baiq atau pengacara bisa menghadirkan (saksi), kita uji,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnomo kepada Republika.co.id, Jumat (12/7).
Menurutnya, apabila saksi yang dihadirkan Baiq Nuril bisa membuktikan adanya dugaan pidana cabul yang dilakukan Muslim -- mantan Kepala sekolah SMAN 7 Mataram-- maka penyidik dapat meningkatkan kasus tersebut hingga ke penyidikan.
Hanya saja ia menegaskan, bahwa polisi melakukan penyelidikan berdasarkan fakta hukum bukan asumsi politik. Sejak awal laporan dugaan perbuatan cabul masuk kata dia, polisi langsung menindaklanjuti.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada November 2018 dan terus dilakukan penyelidikan hingga Januari 2019. Sayangnya, berdasarkan gelar perkara polisi dan saksi ahli, kasus tidak dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena kurangnya alat bukti.
"Jadi laporan itu sudah kami respon, kami pro aktif, sampai saat ini (memang) belum bisa diangkat ke penyidikan," terangnya.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Sayangnya, memang belum ada respons balik dari Baiq Nuril maupun pengacaranya.
"SP2HP sudah diberikan dan sampai saat ini belum ada menghadirkan kembali apakah menerima atau tidak. Jadi masalah ini tolong jangan dipolitisir, kita (lakukan penyelidikan) sesuai saja berdasarkan fakta hukum," jelasnya.