REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat (12/7) siang, memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar). Panggilan terkait sisa masa tahanan delapan bulan kurungan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, yang harus dijalaninya.
Ridho datang bersama sang ayah, Rhoma Irama, pukul 14.53 WIB ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya ia bertemu dengan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
"Saya harus patuh dengan hukum, walaupun sebenarnya memang agak nggak ngerti apa yang terjadi," kata Ridho Rhoma saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat.
Ridho kembali dijebloskan ke penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Saya hargai dan hormati keputusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan," ujarnya.
Lebih lanjut pelantun lagu ''Menunggu'' ini menuturkan bahwa dengan dukungan keluarga, teman-teman dan penggemar telah memberinya semangat untuk mampu melewati sisa masa hukuman dengan baik. "Saya yakin ini ada hikmah yang besar dan alhamdulillah saya bakal punya quality time dengan Sang Pencipta," ucapnya.