Jumat 12 Jul 2019 17:43 WIB

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh

Ganja tersebut disembunyikan di mobil dengan kamuflase modifikasi bagasi mobil.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 150 Kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7).
Foto: Dok BNNP Banten
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 150 Kilogram ganja dari Aceh di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Penyelundupan 150 Kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh berhasil digagalkan oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/7) dini hari. Ganja tersebut disembunyikan di mobil dengan kamuflase modifikasi bagasi mobil.

"Penangkapan kemarin, modusnya kamuflase dengan dimodifikasi bagian bagasinya, jadi bagasi ditutupin plat besi" ucap Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, Jumat (12/7).

Baca Juga

Adapun penangkapan dua tersangka penyelundup ganja yang berinisial F (29) dan IWN (44), bermula dari laporan akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang. Kendaraan pengangkutnya yaitu mobil Toyota Camry berwarna silver. Sedangkan ganjanya tersebut disimpan di dalam bagasi termodifokasi plat besi yang dilas.

Kemudian Tim BNN Provinsi Banten berkoordinasi dengan BNN RI yang kemudian pada hari Rabu (10/7) tim gabungan tersebut melakukan pengawasan di daerah Pelabuhan Tanjung Priok. Akhirnya pada Kamis (11/7), tim gabungan menemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dengan bantuan anjing pelacak di KMP Sakura Expres saat bersandar dii Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah penemuan mobil terduga pengangkut ganja, kemudin tim membawa mobil dan kedua tersangka ke bengkel las di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ternyata saat dibuka plat besi bagasi mobil tersebut ditemukan 150 paket dengan berat bruto 150 kilogram.

"Jadi sebelumnya sudah ada penangkapan untuk 5 kilogram ganja di Pelabuhan Merak, jadi mereka mungkin tahu di Merak-Bakauheni sudah enggak aman. Mereka lalu berputar ke Bangka lalu ke Tanjung Priok," jelas Tantan. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement