REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menyatakan telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam nomor 1, RT 11/7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Jaksa Agung mengatakan, meskipun seharusnya pihaknya wajib melakukan eksekusi setelah kasus tersebut final. "Secara normatif memang untuk putusan inkracht itu wajib dilakasanakan eksekusi. Siapa eksekutornya? Jaksa," kata M Prasetyo kepada awak media.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi tersebut. Selain mempertimbangkan keadilan dan kebenaran.
Jaksa Agung juga mempertimbangkan akses kebermanfaatan. Hal itu berkaitan dengan perlindungan kepada hak asasi manusia (HAM), khususnya HAM bagi kaum perempuan. "Saya kira ini langkah yang cukup baik tentunya. Berharga ke depan agar tidak muncul kasus-kasus serupa," tutur Jaksa Agung.