Jumat 12 Jul 2019 17:45 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Penundaan eksekusi Baiq dilakukan atas dasar keadilan.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Nashih Nashrullah
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) bersama terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menyatakan telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam nomor 1, RT 11/7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).  

Jaksa Agung mengatakan, meskipun seharusnya pihaknya wajib melakukan eksekusi setelah kasus tersebut final. "Secara normatif memang untuk putusan inkracht itu wajib dilakasanakan eksekusi. Siapa eksekutornya? Jaksa," kata M Prasetyo kepada awak media.

Baca Juga

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi tersebut. Selain mempertimbangkan keadilan dan kebenaran. 

Jaksa Agung juga mempertimbangkan akses kebermanfaatan. Hal itu berkaitan dengan perlindungan kepada hak asasi manusia (HAM), khususnya HAM bagi kaum perempuan. "Saya kira ini langkah yang cukup baik tentunya. Berharga ke depan agar tidak muncul kasus-kasus serupa," tutur Jaksa Agung.