Jumat 12 Jul 2019 17:48 WIB

Jakut Berlakukan Parkir Zonasi Mobil tidak Lulus Uji Emisi

Penerapan parkir zonasi tersebut akan berlaku pada akhir Juli.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara fokus dalam berkontribusi perbaikan kualitas udara. Salah satunya dengan memberlakukan parkir zonasi bagi kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan ditempatkan di lantai sembilan (P9) atau paling atas gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Hal tersebut dinilainya sebagai efek jera bagi pemilik yang tidak peduli terhadap kesehatan kendaraannya.

Baca Juga

“Gedung parkir di sini (kantor wali kota Jakarta Utara) ada sembilan lantai. Di lantai paling atas tidak memiliki atap seperti lantai sebelumnya. Kendaraan akan kepanasan. Ini tentunya sebagai efek jera,” kata Ali, Jumat (12/7).

Ali menambahkan penerapan parkir zonasi tersebut akan berlaku pada akhir Juli mendatang. Akan tetapi, pihaknya akan memfasilitasi uji emisi gratis dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada sepekan sebelum diberlakukannya sistem tersebut. Pemkot Jakarta Utara juga memberi sosialisasi bagi pemilik kendaraan, baik tamu maupun pegawai di lingkungan wali kota Jakarta Utara.

“Termasuk kami sosialisasikan penggunaan aplikasi berbasis android bernama E-Uji Emisi kepada pemilik kendaraan. Jadi, nanti saat pelaksanaannya, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) akan mengecek validasi status kendaraannya lulus uji emisi atau tidak,” ujar dia.

Kemudian, pemilik segera melakukan servis berkala terhadap kendaraannya agar lulus uji emisi. Di aplikasi E-Uji Emisi, terdapat sekitar 43 bengkel resmi yang tersebar di Jakarta Utara yang dapat melakukan uji emisi.

“Sistem parkir ini ke depannya akan diterapkan permanen. Nanti kami evaluasi bagaimana pelaksanaannya. Bahkan, akan kami terapkan di seluruh kantor instansi pemerintahan Jakarta Utara, termasuk kelurahan, kecamatan dan UKPD (Unit Pelaksana Tugas Daerah) lainnya,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement