Jumat 12 Jul 2019 18:20 WIB

Berburu Tiket Murah, Siapa Cepat Dia Dapat

Maskapai buat kebijakan agar sistem siapa cepat yang dapat tak dimanfaatkan oknum.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Calon penumpang pesawat antre di depan konter.
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Calon penumpang pesawat antre di depan konter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, dari dua low cost carrier (LCC) yang dikenakan kebijakan penurunan harga 50 persen, baru Citilink (Garuda Indonesia Group) yang menerapkan. Lion Air dari Lion Air Group masih membutuhkan waktu hingga pekan depan, Kamis (18/7), untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem reservasi tiketnya. 

Dari kebijakan yang sudah diterapkan Citilink, Susiwijono menjelaskan, mereka menggunakan sistem first come first serve. Artinya, siapa pun yang duluan memesan tiket memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan tiket dengan potongan harga 50 persen. "Jadi, siapa cepat, dia dapat," ujarnya dalam diskusi dengan media di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7). 

Baca Juga

Susiwijono juga menjelaskan, Citilink menggunakan skema subclass pada mekanisme atau sistem reservasi tiket. Mereka membagi dua kelas, yaitu kelas dengan potongan harga 50 persen dan kelas dengan harga normal. Pihak Citilink membuat kode khusus BCLN untuk kelas yang memberlakukan potongan harga dengan total 30 persen kuota tersebut.

Guna menghindari penyalahgunaan seperti monopoli tiket, Susiwijono menambahkan, maskapai telah memberlakukan kebijakan tertentu. Di antaranya ketika masyarakat mau mengubah nama, mereka harus dikenakan biaya yang lebih tinggi dari seharusnya. "Jangan sampai mereka block (membeli tiket) semuanya, terus ganti nama. Jadi, kondisional diperketat," tuturnya. 

Sama seperti subclass lain pada LCC, Susiwijono menuturkan, tiket yang mendapatkan penurunan harga 50 persen bersifat non-refund atau tidak dapat dikembalikan. Syarat dan ketentuan ini dilakukan untuk mengamankan 30 persen seat setiap penerbangan murah agar tidak disalahgunakan. 

Sepanjang waktu pelaksanaan penurunan harga 50 persen, pemerintah bersama pemangku kepentingan di industri penerbangan akan melakukan pengawalan. Sebab, kebijakan ini menggunakan sistem loss sharing dengan membagi beban kepada pihak maskapai, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi dan penyedia avtur. 

"Tiap sepekan sekali, akan rekonsiliasi data," katanya. 

Ketetapan evaluasi setiap sepekan sekali karena kebijakan penurunan harga tiket ini tidak mudah dalam implementasinya. Terlebih, variabel yang digunakan bersifat dinamis dan teknis, terutama dalam konsep loss sharing atau berbagi kerugian. Susiwijono menegaskan, selain rekonsiliasi, pihaknya juga ingin melakukan monitoring dan evaluasi bersama yang melibatkan seluruh pihak sehingga kesepakatannya adil. 

Selain itu, setiap sebulan sekali juga akan ada evaluasi di tingkat kebijakan. Termasuk melihat tingkat efektivitasnya terhadap peningkatan kinerja industri penerbangan hingga jumlah penumpang angkutan udara. Susiwijono mengatakan, pembahasan rute yang tidak masuk ‘kategori’ dan berpotensi masuk di kemudian hari juga akan ikut dibicarakan. 

Diketahui, kebijakan penurunan harga tiket pesawat LCC mulai dilakukan per Kamis (11/7) pukul 00.00 WIB. Total penerbangan yang terdampak adalah 208 penerbangan. Sebanyak 62 di antaranya berasal dari maskapai Citilink, sementara sisanya dari Lion Air. Seluruhnya dikenakan penurunan 50 persen dan diaplikasikan terhadap 30 persen kursi per penerbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement