Sabtu 13 Jul 2019 04:45 WIB

Indef Sarankan Kosmetik Impor Dikenai Aturan Non-Tarif

Pada tahun lalu BPOM menemukan ribuan kosmetik ilegal berbahaya senilai Rp 128 miliar

Red: Nidia Zuraya
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat industri dari Institute for Development of Economis and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyarankan produk kosmetik asing yang masuk ke Indonesia dikenai aturan non-tarif. Langkah ini untuk mencegah peredaran kosmetik impor ilegal.

"Saat ini kita sudah bebas tarif untuk produk impor namun kita harus bisa membuat aturan non-tarif, contohnya kalau ada produk kosmetik asing yang mau masuk ke Indonesia harus berstandar nasional Indonesia," ujar Heri di Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa jika ada kosmetik asing yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, pemerintah harus melarang masuk produk tersebut. Kosmetik-kosmetik asing yang masuk ke Indonesia ini dikhawatirkan belum memenuhi kualifikasi standar nasional Indonesia.

Selain kebijakan standar nasional Indonesia bagi kosmetik asing, hal lain yang perlu diperhatikan yakni kebijakan yang mewajibkan ada label berbahasa Indonesia, aturan komposisi serta cap halal pada produk kosmetik asing tersebut.