REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat industri dari Institute for Development of Economis and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyarankan produk kosmetik asing yang masuk ke Indonesia dikenai aturan non-tarif. Langkah ini untuk mencegah peredaran kosmetik impor ilegal.
"Saat ini kita sudah bebas tarif untuk produk impor namun kita harus bisa membuat aturan non-tarif, contohnya kalau ada produk kosmetik asing yang mau masuk ke Indonesia harus berstandar nasional Indonesia," ujar Heri di Jakarta, Jumat (12/7).
Dia menjelaskan bahwa jika ada kosmetik asing yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut, pemerintah harus melarang masuk produk tersebut. Kosmetik-kosmetik asing yang masuk ke Indonesia ini dikhawatirkan belum memenuhi kualifikasi standar nasional Indonesia.
Selain kebijakan standar nasional Indonesia bagi kosmetik asing, hal lain yang perlu diperhatikan yakni kebijakan yang mewajibkan ada label berbahasa Indonesia, aturan komposisi serta cap halal pada produk kosmetik asing tersebut.